PENJELASAN RELAKSASI PELAKSANAAN AKREDITASI KLINIK TAHUN 2023


Pelaksanaan teknis survei akreditasi Klinik diatur dalam Petunjuk Teknis Survei Akreditasi (Kepdirjen HK.02.02/I/3991/2022).

Khusus untuk pelaksanaan pada tahun 2023 dilakukan beberapa penyesuaian berdasarkan Surat Edaran Dirjen Yankes nomor HK.02.02/D/7012/2023 tanggal 27 April 2023, sebagai berikut:

1. Persyaratan yang harus dipenuhi Klinik yang akan mengajukan usulan survei akreditasi pada tahun 2023

  1. Memiliki perizinan berusaha. Bagi Klinik Pemerintah Non Badan Layanan Umum (BLU) atau Non Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perizinan dapat dilakukan/ diperoleh di luar sistem OSS.
  2. Telah teregistrasi di Kementerian Kesehatan.
  3. Penanggung jawab teknis Klinik adalah seorang tenaga medis yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di Klinik tersebut.
  4. Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku di dalam aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
  5. Bagi Klinik Pratama ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang telah di-update (100%) dan dilakukan validasi (100%) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Bagi Klinik Utama mengisi data Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan secara free text pada ASPAK.
  6. Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan minimal 1 (satu) bulan terakhir, baik bagi survei perdana maupun bagi survei ulang (reakreditasi). (Admin LPA: jika Klinik sudah lapor INM minimal 1 bulan terakhir, maka dinyatakan telah memenuhi persyaratan!)
  7. Persyaratan ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan ditiadakan, dan diganti dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Penanggung Jawab Klinik (Admin LPA: persyaratan lapor IKP tidak perlu diperhatikan! ) yang menyatakan bahwa:
  • Klinik memiliki kebijakan pelaporan internal IKP 
  • Klinik melakukan investigasi apabila terjadi insiden keselamatan pasien; da
  • Klinik melakukan upaya pencegahan dan perbaikan, agar insiden tidak terulang kembali. 
Surat pernyataan seperti yang diminta pada butir tujuh ini menjadi bagian dari dokumen pendaftaran yang harus disampaikan kepada Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA).


2. Dokumen pendaftaran yang harus disampaikan Klinik kepada Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) pada tahun 2023

  1. Surat permohonan Klinik untuk dilakukan survei kepada LPA.
  2. Laporan hasil penilaian mandiri (self assessment).
  3. Surat pernyataan terkait IKP sebagai ganti bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien. (Admin LPA: perhatikan kesesuaian isi surat pernyataan, di atas kertas bermaterai, ditandatangani oleh PJ Klinik. Surat pernyataan diupload dalam 1 file pdf dengan surat permohonan.)
  4. Persyaratan hasil Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) untuk Klinik reakreditasi ditiadakan.(Admin LPA: dokumen PPS tidak perlu dimintakan dari Klinik!)


3. Pelaksanaan survei akreditasi Klinik pada tahun 2023

Dokumen implementasi sebagai pendukung pemenuhan masing-masing elemen penilaian yang disampaikan Klinik kepada LPA minimal 3 (tiga) bulan (Admin LPA: meminta Klinik mengupload dokumen implementasi melalui link yang diberikan pada SINAF) ke belakang dari pelaksanaan survei, baik untuk survei perdana maupun survei ulang (re-akreditasi).


4. Kegiatan survei luring Klinik pada tahun 2023

Dalam telaah rekam medis, Klinik menyediakan pencatatan rekam medis 3 (tiga) bulan, baik untuk survei perdana maupun survei ulang (re-akreditasi).


informasi ini di sharing dari https://konsultanakreditasirs.com



Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post