Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai institusi penegak hukum dan pelayan masyarakat memegang peranan vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Untuk memastikan pelaksanaan tugas pokok berjalan secara optimal, efektif, dan akuntabel, diperlukan suatu mekanisme pengawasan internal yang kuat dan kredibel.1 Fungsi pengawasan ini diemban oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan Polri, yang meliputi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri di tingkat Markas Besar (Mabes), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) di tingkat Kepolisian Daerah (Polda), dan Seksi Pengawasan (Siwas) di tingkat Kepolisian Resor (Polres).1 Itwasum Polri, sebagai unsur pengawas utama di bawah Kapolri 1, bertanggung jawab menyelenggarakan fungsi pengawasan yang mencakup audit, reviu, pemantauan tindak lanjut (PTL), evaluasi, pemberian konsultasi, hingga penanganan pengaduan masyarakat.4
Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Polri menghadapi kebutuhan mendesak untuk memodernisasi dan mengoptimalkan fungsi pengawasannya.1 Proses audit yang secara tradisional dilakukan secara manual dinilai memiliki berbagai keterbatasan. Metode manual cenderung memakan waktu dan sumber daya manusia yang signifikan, rentan terhadap kesalahan manusia (human error) dalam pengumpulan dan analisis data, serta seringkali kurang terstandarisasi dalam hal prosedur pelaksanaan maupun format pelaporan.6 Keterbatasan ini dapat menghambat efektivitas pengawasan dalam memberikan keyakinan yang memadai atas kinerja organisasi dan pengelolaan sumber daya.
Perkembangan pesat teknologi informasi menawarkan solusi untuk mengatasi tantangan tersebut. Transformasi digital menjadi sebuah keniscayaan, termasuk dalam ranah pengawasan internal.6 Menyadari hal ini, Polri mengambil langkah strategis dengan mengembangkan sistem audit berbasis elektronik, yang kemudian dikenal sebagai Elektronik Audit (E-Audit) Presisi.7 Inisiatif ini juga didorong oleh kebutuhan akan kerangka kerja audit yang baru setelah pencabutan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin.1 Pencabutan regulasi lama ini membuka jalan bagi pemberlakuan Perkap Nomor 1 Tahun 2021 tentang Audit Kinerja dan Audit Dengan Tujuan Tertentu, yang menjadi landasan hukum baru bagi pelaksanaan audit internal di lingkungan Polri dan secara implisit mendukung penggunaan metode yang lebih modern.1
Pengembangan E-Audit Presisi merupakan manifestasi dari komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas pengawasan internalnya. Sistem ini dirancang sebagai sebuah sistem informasi manajemen audit yang komprehensif 6, berfungsi sebagai alat bantu bagi para auditor untuk melaksanakan tugas mereka dengan lebih cepat, tepat, efisien, akurat, dan akuntabel.6 Lebih dari sekadar alat teknis, implementasi E-Audit sejalan dengan program prioritas Kapolri, yaitu transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).13 Peluncuran aplikasi E-Audit Presisi, bersamaan dengan aplikasi lain seperti Dumas (Pengaduan Masyarakat) Presisi 3, menunjukkan dukungan kuat pimpinan Polri, baik Kapolri 19 maupun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) 7, terhadap penguatan fungsi pengawasan berbasis digital 7 sebagai upaya mewujudkan Polri yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.13
Dorongan untuk implementasi E-Audit dengan demikian tidak hanya berasal dari kebutuhan internal untuk efisiensi operasional, tetapi juga merupakan respons strategis terhadap tuntutan eksternal akan akuntabilitas dan transparansi yang lebih besar dari lembaga kepolisian. E-Audit menjadi instrumen penting dalam agenda reformasi internal Polri, bertujuan untuk membangun kepercayaan publik dan mewujudkan visi pimpinan dalam program Presisi. Ini menandakan pergeseran paradigma dalam fungsi pengawasan, dari yang bersifat reaktif dan manual menjadi lebih proaktif, terstruktur, dan berbasis teknologi.
1.2 Tujuan dan Urgensi E-Audit dalam Pengawasan Internal Polri
Implementasi sistem E-Audit Presisi di lingkungan Polri didasari oleh tujuan-tujuan strategis yang fundamental dan didorong oleh urgensi untuk meningkatkan kinerja pengawasan internal. Tujuan utama pengembangan dan penggunaan E-Audit adalah untuk secara signifikan meningkatkan kualitas pengawasan internal dan transparansi di seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia.6 Peningkatan kualitas ini dicapai melalui beberapa sasaran turunan yang saling berkaitan:
Meningkatkan Efisiensi dan Akurasi Proses Audit: E-Audit dirancang untuk mengotomatisasi berbagai tahapan dalam proses audit, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.6 Otomatisasi ini, ditambah dengan fitur pengumpulan data yang terstruktur dan analisis cepat, diharapkan dapat mengurangi waktu, biaya, dan upaya yang diperlukan untuk melaksanakan audit.6 Penggunaan sistem elektronik juga meminimalkan risiko kesalahan manual dalam pencatatan dan pengolahan data, sehingga meningkatkan akurasi dan konsistensi hasil audit.6
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan proses yang terstandarisasi dan terdokumentasi secara digital, E-Audit memfasilitasi transparansi dalam pelaksanaan pengawasan.6 Jejak audit (audit trail) yang terekam secara elektronik meningkatkan akuntabilitas baik bagi auditor maupun auditi. Hal ini sejalan dengan upaya Polri untuk meningkatkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas pokoknya.1 E-Audit membantu menjaga integritas dan objektivitas proses audit.17
Memperkuat Manajemen Risiko dan Peringatan Dini: Audit kinerja dan ADTT yang difasilitasi oleh E-Audit bertujuan untuk memberikan peringatan dini (early warning) mengenai potensi masalah atau penyimpangan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Polri.1 Dengan analisis data yang lebih cepat dan mendalam, E-Audit dapat membantu auditor mengidentifikasi risiko-risiko signifikan secara lebih efektif, sehingga mendukung peningkatan efektivitas manajemen risiko organisasi.1
Mendukung Pengambilan Keputusan Berbasis Data: E-Audit menghasilkan data dan informasi hasil audit yang lebih terstruktur, akurat, dan mudah diakses. Informasi ini menjadi masukan berharga bagi pimpinan Polri di berbagai tingkatan untuk melakukan evaluasi kinerja, mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan, dan mengambil keputusan strategis yang lebih tepat sasaran dan berbasis bukti.25
Memberikan Nilai Tambah bagi Organisasi: Secara keseluruhan, E-Audit bertujuan memberikan nilai tambah bagi organisasi Polri dengan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal.1
Urgensi implementasi E-Audit di lingkungan Polri semakin menguat karena beberapa faktor. Pertama, tuntutan publik dan pemerintah terhadap good governance di sektor publik semakin tinggi, menuntut lembaga seperti Polri untuk lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan sumber daya negara. Kedua, kebutuhan internal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di tengah potensi keterbatasan sumber daya (anggaran, personel) mendorong adopsi teknologi sebagai solusi. Ketiga, E-Audit merupakan bagian integral dari program transformasi Polri Presisi, yang menjadi komitmen pimpinan untuk mewujudkan lembaga kepolisian yang modern, profesional, bersih, akuntabel 13, dan terpercaya di mata masyarakat.26
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 42
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 32
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. 31
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 45
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. 31
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor. 69
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. 81
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Telah Dicabut). 1
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja. 94
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Audit Kinerja dan Audit Dengan Tujuan Tertentu. 1
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 95
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mungkin relevan, tidak secara eksplisit dikutip di outline tapi terkait pengawasan).
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 96
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1633/K/JF/2011 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. 49
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-211/K/JF/2010 tentang Standar Kompetensi Auditor (Contoh, mungkin ada yang lebih baru). 59
Surat Edaran Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP Nomor HK.01.00/S-836/JF/01/2024 tentang Penerapan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023. 81
(Contoh Peraturan Internal APIP Daerah) Keputusan Inspektur Kabupaten Serang Nomor [...] tentang Standar Kompetensi Auditor di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Serang. 66
(Contoh Peraturan Internal APIP Daerah) Keputusan Inspektur Aceh Nomor 800 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. 67
Artikel Jurnal dan Publikasi Lainnya:
Adiputra, I. M. P., Herawati, N. T., & Sujana, E. (2018). Pengaruh Audit Internal, Pengendalian Internal, Dan Komite Audit Terhadap Kualitas Laporan Keuangan. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 8(2). 51
Alvin A. Arens, Randal J. Elder, Mark S. Beasley. (2012). Auditing dan Jasa Assurance: Pendekatan Terintegrasi Jilid 1. Jakarta: Erlangga. 30
Bandi. (2015). Pengaruh Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Terhadap Opini Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 12(2), 152-171. 55
Bastian, Indra. (2007). Audit Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga. 35
Bastian, Indra. (2014). Audit Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat. 30
BPKP. (2018). Laporan Kinerja Perwakilan BPKP Aceh Tahun 2019. 55
BPKP. (2018). Konferensi dan Musyawarah Nasional Auditor Intern Pemerintah Indonesia Tahun 2018. 55
Budi Setiyono. (2007). Pemerintahan & manajemen sektor publik : prinsip-prinsip manajemen pengelolaan negara terkini. Semarang: Kalam Nusantara. 40
Denyer, D., & Tranfield, D. (2009). Producing a systematic review. In The Sage handbook of organizational research methods (pp. 671-689). Sage Publications Ltd. 97
Farrell, M. J. (1957). The Measurement of Productive Efficiency. Journal of the Royal Statistical Society. Series A (General), 120(3), 253–290. 47
Gunanjar, G., dkk. (2019). Pengawasan Intern Pemerintah. 55
Hidayah, K., dkk. (2019). Pengaruh Kompetensi, Independensi, Profesionalisme Auditor Internal Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris Pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 8(1), 226-235. 55
Hilman, N., Laekkeng, M. and Amiruddin, A. (2021). Pengaruh akuntabilitas, skeptisme profesional, kompetensi auditor, dan e-audit terhadap kualitas hasil audit pada Kantor Inspektorat Daerah Kota Makassar. Invoice: Jurnal Ilmu Akuntansi, 3(2), pp. 303–332. 83
Indayani, Sujana, E., & Purnamawati, I. G. A. (2015). Pengaruh Gender, Tingkat Pendidikan Formal, Pengalaman Kerja Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris Pada Kantor Inspektorat Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng). e-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha, 3(1). 29
Irwandi, S. A., & Pamungkas, I. D. (2020). The effect of government internal control system, internal audit function, and leadership style on the quality of financial reporting. Journal of Accounting and Investment, 21(1), 148-163. 51
Iskharimah, Harmono, & Sihwahjoeni. (2021). Pengaruh Tingkat Kompetensi Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi, Pengendalian Intern Dan Pengawasan Keuangan Terhadap Keandalan Pelaporan Keuangan Kepolisian Resort Provinsi Jawa Timur. Jurnal Akuntansi Trisakti, 8(2), 287-308. 60
Jaya, I. G. N. A. S. (2016). Pengaruh Pengalaman, Keahlian, Situasi Audit, Etika dan Gender terhadap Skeptisisme Profesional Auditor. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 15(2), 1548-1576. 29
Kamaroesid, Herry. (2014). Analisis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Wahana Bina Pemerintahan: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(1), 21-38. 42
Lesmana, R. (2016). Pengaruh Konflik Peran, Ketidakjelasan Peran, Kelebihan Peran Terhadap Kinerja Auditor Dengan Kepuasan Kerja Sebagai Variabel Intervening (Studi Empiris Pada Inspektorat Provinsi Riau). Jom FEKON, 3(1). 46
Mahmudi. (2011). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: UII Press. 34
Marijani, Ramadhani. (2010). Effectiveness of public sector audit reports in Indonesia: preceeding and following audit reform. Thesis, Queensland University of Technology. 52
Mat, Daud Zaidi. (2007). Audit Expectation Gap in Malaysia. 54
Meikhati, R., & Rahayu, S. (2015). Pengaruh Audit Internal Terhadap Kualitas Laporan Keuangan (Studi Kasus Pada PT. Pos Indonesia (Persero) Bandung). e-Proceeding of Management, 2(2). 29
Mulyadi. (2002). Auditing. Jakarta: Salemba Empat. 27
Mulyadi. (2013). Sistem Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat. 30
Mufarikoh, Z., & Maufur, E. (2024). Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 3(1). 92
Murwanto, A., dkk. (2015). Audit Dengan Tujuan Tertentu. 45
Olot, R. S., & Prasojo, L. D. (2021). Implementasi Kebijakan Presisi Kapolri dalam Rangka Peningkatan Kinerja Anggota Polri di Polres Minahasa Selatan. Jurnal Governance, 1(2). 18
Pawestri, Dyah. (2014). Pengaruh Independensi, Pengalaman Kerja, Due Professional Care Dan Akuntabilitas Terhadap Kualitas Audit. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Surakarta. 44
Petticrew, M., & Roberts, H. (2006). Systematic reviews in the social sciences: A practical guide. Blackwell Publishing. 97
Prabhawa, Wisnhu & Eko Prasojo. (2021). Legitimasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Tata Kelola Pemerintahan yang Demokratis. Sospol: Jurnal Sosial Politik, 7(1), 1-17. 50
Pradnyayani, G. A. A. I., & Wirama, D. G. (2023). Kompetensi dan tekanan anggaran waktu pada kualitas audit BPK dengan etika auditor sebagai pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 33(8), pp. 2151-2164. 83
Purniasari, Kiki. (2016). Pengaruh Pengendalian Internal, Ketaatan Aturan Perundangan, Dan Asimetri Informasi Terhadap Kecenderungan Kecurangan Akuntansi (Studi Empiris Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Kabupaten Lampung Utara). Skripsi. Universitas Lampung. 43
Puspitasari, Eka. (2013). Pengaruh Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Dan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Studi Empiris Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Depok). Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 43
Qurba, G. L. (2020). Pengaruh penerapan e-audit, kompetensi, dan independensi auditor terhadap kualitas audit. Brainy: Jurnal Riset Ekonomi dan Bisnis Mahasiswa, 1(1), pp. 53–60. 83
Rahmatika, D. N. (2016). Pengaruh kompetensi auditor internal, independensi auditor internal, dan peran auditor internal terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (Studi kasus pada Inspektorat Kota Bandung). Skripsi. Universitas Widyatama. 51
Rahmatika, D. N., & Yadiati, W. (2016). Pengaruh Kompetensi Auditor Internal, Independensi Auditor Internal dan Peran Auditor Internal terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Kasus pada Inspektorat Kota Bandung). Prosiding Akuntansi, 2(2), 625-632. 51
Rai, I Gusti Agung. (2008). Audit Kinerja pada Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat. 35
Rakhman, F. F., & Wijayana, D. (2019). The effect of internal control system effectiveness, utilization of information technology, and internal audit on financial reporting quality. Journal of Economics, Business, & Accountancy Ventura, 22(1), 127-138. 51
Renwarin, F. D., & Sumtaky, M. F. (2019). Pengaruh Pengawasan Keuangan Daerah Dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Terhadap Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tual. Jurnal Akuntansi & Keuangan Daerah, 14(1), 1-16. 60
Salsabila, S. S., & Kurnia, P. (2022). Pengaruh Skeptisisme Profesional, Independensi, Dan Kompetensi Auditor Terhadap Pendeteksian Kecurangan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 1(2). 92
Sandy, F. B., & Januarti, I. (2022). Pengaruh Pengalaman Auditor, Pelatihan Audit Dan Resiko Audit Terhadap Tanggungjawab Auditor Dalam Mendeteksi Kecurangan. Diponegoro Journal of Accounting, 11(4). 92
Sihombing, P. R. (2023). Mapping of Internal Audit Quality on the Public Sector in Indonesia: A Systematic Review. Journal of Economics, Finance And Management Studies, 6(5), 2361-2372. 97
Singgih, Elisha M. & Icuk R. Bawono. (2010). Pengaruh Independensi, Pengalaman, Due Professional Care dan Akuntabilitas Terhadap Kualitas Audit (Studi pada Auditor di KAP “Big Four” di Jakarta). Skripsi. Universitas Diponegoro. 30
Siregar, R. A. (2022). Implementasi Program Prioritas Kapolri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) Di Bidang Sumber Daya Manusia Guna Mewujudkan Polri Yang Unggul Di Era Police 4.0. Jurnal Analis Kebijakan, 6(1). 18
Sukrisno Agoes. (2004). Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 27
Sulistia & Artikel. (2013). Pengaruh Independensi, Pengalaman, Due Professional Care dan Akuntabilitas terhadap Kualitas Audit. 29
Surriani. (2016). Pengaruh Konflik Peran, Ketidakjelasan Peran, Dan Kelebihan Peran Terhadap Kinerja Aparat Inspektorat Kabupaten Kampar. Jom FISIP, 3(2). 46
Tandiontong, Mathius. (2016). Kualitas Audit dan Pengukurannya. Bandung: Alfabeta. 29
Tohom, H. (2016). Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191-201. 55
Tranfield, D., Denyer, D., & Smart, P. (2003). Towards a methodology for developing evidence-informed management knowledge by means of systematic review. British journal of management, 14(3), 207-222. 51
Widianingsih, Retna. (2023). Penggunaan Aplikasi E- Audit Dalam Sistem Informasi Manajemen Inspektorat Polri. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(2), 1122-1131. 6
Sumber Online dan Lainnya:
Berbagai artikel berita dari Tribratanews 24, Sorot News 21, Antara News 82, Detik News 22, Karosatuklik.19
Website resmi BPK RI 17, Kemenkeu DJPb 74, Kemenkeu DJKN 93, Kemenkeu Itjen 49, LAN 55, OJK Institute 77, LSPAI 76, IASII 78, AAIPI.75
Website resmi Polri (Sisdikumbankum 1, Lemdiklat 99, Pusdikmin 36, Itwasum 3, Polda DIY 5, Polda Maluku 24, Polres Berau 26, Polres Sikka 98, Polres Tanjung Pinang 16, Presisi Polri 90, LPSE Polri 101).
Platform akademik dan repositori (SciSpace 6, Scribd 8, ResearchGate 13, Neliti 41, Wikipedia 104, Garuda Kemdikbud 48, Library UI 40, DSpace UII 29, Repository Unpas 30, Repository UIN Suska 46, Eprints PKN STAN 34, Ejournal UMM 50, Ejournal Unsrat 54, Ejournal Undip 47, Repository Polsri 35, Repository Darmajaya 43, Journal UHO 18, Jurnal UMT 92, Jurnal Unisba 84, E-journal Trisakti 60, OJS PSEB 83).
Sumber lain (Gramedia 27, DepositoBPR 25, Flevin 15, Info Bimtek Nasional 63, Diklat.org 106, Diklat Satpam Cendekia 89, Yonomaulana.com 7, TikTok 20, YouTube 10).
Post a Comment