Dasar Hukum Audit Kinerja dan Audit Dengan Tujuan Tertentu Polri

Audit, secara fundamental, merupakan suatu proses pemeriksaan yang sistematis dan objektif. Proses ini melibatkan pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti yang relevan mengenai asersi (pernyataan) tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi suatu entitas. Tujuan utama dari proses ini adalah untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi yang dibuat oleh manajemen entitas dengan kriteria atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil dari evaluasi kesesuaian ini kemudian dikomunikasikan kepada para pihak yang berkepentingan, seperti manajemen, pemegang saham, pemerintah, atau publik.Pelaksanaan audit idealnya dilakukan oleh pihak (auditor) yang kompeten, independen, dan tidak memihak (objektif) untuk memastikan kredibilitas hasilnya.

Dalam konteks sektor publik, audit memiliki kekhususan karena entitas yang diaudit umumnya menyediakan pelayanan publik dan barang yang pembiayaannya bersumber dari penerimaan negara, seperti pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Oleh karena itu, audit sektor publik, yang di Indonesia sering disebut sebagai Audit Keuangan Negara  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tidak hanya berfokus pada aspek keuangan tetapi juga pada akuntabilitas pengelolaan sumber daya publik secara keseluruhan.Tujuan umum audit adalah untuk memberikan suatu tingkat keyakinan (assurance) kepada para pengguna laporan atau informasi yang diaudit. Dalam audit laporan keuangan, tujuan utamanya adalah memberikan pendapat (opini) mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, apakah telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Secara lebih luas, audit bertujuan memastikan bahwa data atau informasi yang dievaluasi telah sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang berlaku, serta meningkatkan tingkat keandalan (reliability) informasi tersebut bagi para pengambil keputusan.

DASAR HUKUM ADTT

Perkap 1/2021 secara jelas mendefinisikan dua jenis audit utama yang dilaksanakan oleh pengawas intern Polri:
  • Audit Kinerja: Sejalan dengan konsep umum audit kinerja, Perkap 1/2021 mendefinisikannya sebagai audit yang dilakukan atas pengelolaan keuangan negara serta pelaksanaan tugas dan fungsi Polri dengan tujuan untuk menilai dan memastikan pencapaian aspek kehematan (ekonomi), efisiensi, dan efektivitas (3E).1 Audit ini berfokus pada evaluasi performa dan pencapaian hasil organisasi.
  • Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT): Didefinisikan sebagai audit yang dilaksanakan dengan tujuan khusus, di luar lingkup audit keuangan (yang umumnya dilakukan BPK) dan audit kinerja.1 Cakupan ADTT bisa sangat beragam tergantung pada kebutuhan atau isu spesifik yang muncul. Contoh ADTT yang disebutkan dalam peraturan atau praktik meliputi:
  • Audit atas proses penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara (TGR) terhadap pegawai negeri pada Polri atau pihak ketiga, terutama jika tindak lanjut atas temuan sebelumnya belum selesai (BS) atau belum ditindaklanjuti (BD).1
  • Audit khusus atau audit investigatif yang dilakukan untuk mendalami adanya indikasi penyimpangan, pelanggaran, atau kecurangan yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.
  • Audit kepatuhan terhadap peraturan atau kebijakan tertentu pada area yang dianggap berisiko tinggi.
  • Audit atas aspek keuangan tertentu di luar lingkup audit laporan keuangan secara keseluruhan.
  • Pelaksanaan kedua jenis audit ini oleh APIP Polri didasarkan pada tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam Perkap 1/2021 Pasal 3 1, yaitu:
  • Memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) kepada pimpinan Polri dan pemangku kepentingan lainnya mengenai tingkat ketaatan terhadap peraturan, serta pencapaian kehematan, efisiensi, dan efektivitas dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Polri.
  • Memberikan peringatan dini (early warning) dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam organisasi Polri.
  • Memberikan nilai tambah (value added) bagi organisasi, antara lain melalui identifikasi risiko, pengelolaan risiko, dan memastikan respons manajemen yang tepat terhadap risiko.
  • Memberikan masukan (input) yang konstruktif untuk memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola (governance) penyelenggaraan tugas dan fungsi Polri.

Dengan demikian, penerapan audit kinerja dan ADTT di Polri merupakan instrumen penting bagi pimpinan untuk memastikan bahwa organisasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, sumber daya dikelola secara bertanggung jawab, dan tujuan organisasi dapat tercapai secara efektif dan efisien.

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post