Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Inspektorat Jenderal terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System (WBS).
Kegiatan yang dilaksanakan pada 27 Juli 2026 tersebut diikuti oleh lebih dari 850 peserta yang berasal dari seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenimipas yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis Kemenimipas dalam meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan sistem pelaporan dugaan pelanggaran secara elektronik.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari PT Bengkel Web Indonesia (BWI), yaitu Bapak Yono Maulana, S.Kom., MM., MPM., CMA, yang memberikan pemaparan mengenai konsep, mekanisme pengelolaan pengaduan, tata kelola aplikasi, serta pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung implementasi Whistleblowing System di lingkungan Kemenimipas.
Kegiatan tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung penguatan pengawasan internal dan penerapan prinsip good governance. Kemenimipas sebelumnya juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan pelanggaran melalui berbagai instrumen pengawasan, termasuk kanal pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System.
WBS Kemenimipas Hadir Sebagai Kanal Pelaporan yang Aman dan Transparan
Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme pelaporan yang memberikan ruang bagi pegawai maupun masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran, penyimpangan, tindakan tidak berintegritas, maupun perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, WBS Kemenimipas telah dapat diakses secara online melalui laman:
https://wbs.kemenimipas.go.id/
Melalui platform digital tersebut, proses penyampaian laporan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, terdokumentasi, dan dapat dipantau sesuai mekanisme penanganan pengaduan yang telah ditetapkan.
Implementasi WBS menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan Zona Integritas menuju birokrasi yang bersih dan melayani. Pedoman pembangunan Zona Integritas Kemenimipas juga menempatkan penerapan Whistleblowing System sebagai bagian dari indikator penguatan pengawasan internal.
Tujuan Sosialisasi WBS
Pelaksanaan sosialisasi ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
1. Meningkatkan pemahaman seluruh jajaran Kemenimipas terhadap mekanisme pengaduan
Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai bagaimana cara menggunakan WBS, jenis laporan yang dapat disampaikan, serta prosedur pengelolaan laporan mulai dari penerimaan hingga tindak lanjut.
2. Membangun budaya organisasi yang berintegritas
WBS bukan hanya sebuah aplikasi teknologi, tetapi merupakan instrumen perubahan budaya kerja untuk mendorong keberanian melaporkan dugaan pelanggaran serta menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan profesionalisme.
3. Memperkuat sistem pengawasan internal
Dengan adanya kanal pelaporan yang terintegrasi, Inspektorat Jenderal Kemenimipas dapat memperoleh informasi lebih cepat terkait potensi risiko, sehingga langkah pencegahan dan perbaikan dapat dilakukan secara efektif.
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik
Penerapan WBS mendukung terciptanya pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab karena setiap laporan dapat dikelola melalui mekanisme yang jelas dan terukur.
Manfaat Implementasi WBS Kemenimipas
Kehadiran aplikasi WBS memberikan berbagai manfaat strategis, di antaranya:
1. Mempermudah Penyampaian Laporan
Masyarakat maupun pegawai dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga meningkatkan aksesibilitas pengawasan.
2. Menjaga Kerahasiaan Pelapor
Salah satu prinsip utama WBS adalah memberikan perlindungan terhadap pelapor dengan menjaga keamanan informasi dan kerahasiaan identitas sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Mempercepat Proses Penanganan Pengaduan
Sistem digital memungkinkan laporan tercatat secara sistematis sehingga memudahkan proses verifikasi, analisis, monitoring, dan tindak lanjut oleh pihak yang berwenang.
4. Menjadi Early Warning System Organisasi
Data dan informasi dari laporan WBS dapat menjadi sumber deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, sehingga organisasi dapat melakukan tindakan korektif sebelum permasalahan berkembang lebih besar.
5. Mendukung Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas
Implementasi WBS memperkuat upaya Kemenimipas dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Transformasi Digital Pengawasan Kemenimipas
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kemenimipas menunjukkan komitmen untuk terus melakukan transformasi digital dalam bidang pengawasan dan pengendalian internal. Pemanfaatan teknologi informasi melalui WBS menjadi bagian dari modernisasi tata kelola pemerintahan yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi seluruh pihak.
Dengan dukungan seluruh jajaran Kanwil dan UPT di Indonesia, keberadaan WBS diharapkan mampu menjadi sarana efektif dalam menjaga integritas organisasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
**"Bersama membangun budaya integritas melalui pengawasan yang transparan, responsif, dan berbasis teknologi digital."**

Post a Comment