Penetapan Ruang Lingkup, Konteks dan Kriteria Risiko

Penetapan Ruang Lingkup, Konteks dan Kriteria Risiko jika mengacu kepada Perkap tentang manajemen risiko di Polri adalah sebagai berikut ; 

C. Penetapan Lingkup, Konteks, dan Kriteria Risiko

Penerapan manajemen risiko di lingkungan Polri merujuk pada komitmen dan kebijakan terkait manajemen risiko yang telah ditetapkan sebagai panduan perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas. Secara umum, ruang lingkup pedoman penerapan manajemen risiko di lingkungan Polri terdiri atas 3 (tiga) tingkatan. Ketiga tingkatan tersebut diuraikan sebagai berikut:

1) Tingkat Strategis

Tingkat strategis meliputi penilaian risiko pada aspek strategis yang menjadi tanggung jawab Pimpinan Polri, terkait dengan pencapaian visi, misi, dan tujuan dasar sasaran strategis Polri.

2) Tingkat Organisasional

Tingkat organisasi meliputi penilaian risiko organisasi yang bersifat manajerial organisasi yang menjadi tanggung jawab setingkat Pimpinan Eselon I, dan Eselon II terkait dengan tujuan dan sasaran Satuan Kerja dan Sub Satuan Kerja di lingkungan Polri. 

3) Tingkat Operasional

Tingkat operasional yaitu penilaian risiko di tingkat kegiatan operasional Polri yang menjadi tanggung jawab setingkat Pejabat Fungsional, Pelaksana, dan Pejabat Unit Akuntansi beserta para Pejabat Perbendaharaan terkait dengan tugas dan fungsi yang bersifat substansi maupun generik.

Dalam pelaksanaannya, ketiga penetapan ruang lingkup tersebut mencakup 4 (empat) konteks penerapan manajemen risiko. Empat konteks penerapan manajemen risiko ini meliputi ;

  1. konteks strategis, 
  2. konteks operasional, 
  3. konteks pelaporan, dan 
  4. konteks kepatuhan. 
Keempat konteks tersebut merepresentasikan 8 (delapan) kategori risiko yang dihasilkan melalui benchmarking terhadap regulasi terkait, konsepsi dari manajemen risiko itu sendiri serta hasil dari pemetaan awal risiko di lingkungan Polri. 

dihimpun oleh : Yono Maulana, S.Kom.,MM.,MPM.,ICTPM.,CMA

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post