Penetapan Ruang Lingkup, Konteks dan Kriteria Risiko jika mengacu kepada Perkap tentang manajemen risiko di Polri adalah sebagai berikut ;
C. Penetapan Lingkup, Konteks, dan Kriteria Risiko
Penerapan manajemen risiko di lingkungan Polri merujuk pada komitmen dan kebijakan terkait manajemen risiko yang telah ditetapkan sebagai panduan perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas. Secara umum, ruang lingkup pedoman penerapan manajemen risiko di lingkungan Polri terdiri atas 3 (tiga) tingkatan. Ketiga tingkatan tersebut diuraikan sebagai berikut:
1) Tingkat Strategis
Tingkat strategis meliputi penilaian risiko pada aspek strategis yang menjadi tanggung jawab Pimpinan Polri, terkait dengan pencapaian visi, misi, dan tujuan dasar sasaran strategis Polri.
2) Tingkat Organisasional
Tingkat organisasi meliputi penilaian risiko organisasi yang bersifat manajerial organisasi yang menjadi tanggung jawab setingkat Pimpinan Eselon I, dan Eselon II terkait dengan tujuan dan sasaran Satuan Kerja dan Sub Satuan Kerja di lingkungan Polri.
3) Tingkat Operasional
Tingkat operasional yaitu penilaian risiko di tingkat kegiatan operasional Polri yang menjadi tanggung jawab setingkat Pejabat Fungsional, Pelaksana, dan Pejabat Unit Akuntansi beserta para Pejabat Perbendaharaan terkait dengan tugas dan fungsi yang bersifat substansi maupun generik.
Dalam pelaksanaannya, ketiga penetapan ruang lingkup tersebut mencakup 4 (empat) konteks penerapan manajemen risiko. Empat konteks penerapan manajemen risiko ini meliputi ;
- konteks strategis,
- konteks operasional,
- konteks pelaporan, dan
- konteks kepatuhan.
Post a Comment