Istilah dan Sebutan Penting Dalam Manajemen Risiko


Dalam memahami manajemen risiko di dunia banyak standar yang digunakan diantaranya adalah ISO 31000, COSO, untuk standar di Indonesia ada dari Kemenkeu, Menpanrb dan Polri. berikut adalah istilah dan sebutan umum penting dalam manajemen risiko ;

  1. Risiko ; adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa atau kejadian berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi.
  2. Risiko Kunci ; adalah suatu peristiwa atau hal tertentu yang memberikan indikasi terjadinya suatu peristiwa risiko.
  3. Manajemen Risiko ; adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi   mengancam   keberlangsungan   dan pencapaian tujuan organisasi.
  4. Penilaian   Risiko ;   adalah   kegiatan   penilaian   atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi
  5. Identifikasi Risiko ; adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh Risiko atau potensi Risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/sasaran organisasi, dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur.
  6. Analisis Risiko ; adalah proses untuk mengidentifikasi potensial Risiko kerugian atau tidak tercapainya tujuan/sasaran diukur melalui penggabungan probabilitas Risiko dengan konsekuensi Risiko.
  7. Probabilitas Risiko ; adalah proses untuk mengukur terjadinya peluang bahwa sesuatu Risiko kemungkinan dapat terjadi.
  8. Konsekuensi Risiko ; adalah proses untuk mengukur dampak potensial dari aktivitas proses kritis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
  9. Aparat Pengawas Intern Pemerintah ; yang selanjutnya disingkat APIP adalah Satker/Subsatker di lingkungan organisasi yang bertugas melaksanakan pengawasan Intern dan bertanggung jawab kepada pimpinan APIP.
  10. Peta Risiko ; adalah gambaran tentang seluruh Risiko dan tingkat/level masing-masing Risiko Satker, disusun oleh Aparat pengawas intern di lingkungan organisasi terhadap Risiko Satker-Satker yang menjadi tanggung jawabnya.
  11. daftar Risiko ; adalah suatu daftar yang memuat risiko- risiko yang dihadapi oleh suatu entitas.
  12. Evaluasi Risiko ; adalah kegiatan menetapkan prioritas risiko dalam rangka pengambilan keputusan terkait penanganan risiko.
  13. Profil Risiko ; adalah dokumen terkait proses manajemen risiko yang menunjukkan potensi risiko yang teridentifikasi untuk ditangani dalam kurun waktu tertentu.
  14. Pengendalian Intern ; adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan system teknologi informasi yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan.
  15. Rencana Penanganan Risiko ; adalah dokumen terkait proses manajemen risiko yang menunjukkan rencana penanganan risiko berdasarkan opsi terbaik dari berbagai opsi yang relevan.
  16. Pemantauan dan Reviu ; adalah kegiatan dalam proses manajemen risiko yang bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan manajemen risiko berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
  17. Pencatatan dan Pelaporan ; adalah kegiatan pendokumentasian aktivitas manajemen risiko dalam bentuk tulisan dan dituangkan dalam dokumen.
  18. Unit Pemilik Risiko ; yang selanjutnya disingkat UPR/Lini Pertama adalah unit organisasi pemilik peta strategi yang bertanggung jawab melaksanakan proses manajemen risiko atas sasaran organisasi sesuai tugas dan fungsi organisasi/unit kerja yang bersangkutan.
  19. Pemilik Risiko (Lini Pertama) ; adalah pejabat yang bertanggung jawab melakukan manajemen risiko atas sasaran organisasi sesuai tugas dan fungsi organisasi/unit kerja yang bersangkutan.
  20. Unit Pembina Fungsi Manajemen Risiko/Lini kedua ; adalah unit organisasi yang melakukan pembinaan terhadap satker-satker pada organisasi Polri terkait implementasi Manajemen Risiko.
  21. Unit Pengawas Manajemen Risiko/Lini ketiga ; adalah unit organisasi yang melakukan fungsi pengawasan intern di lingkungan Polri terkait implementasi Manajemen Risiko.
  22. Koordinator Risiko adalah pejabat satu level di bawah Pemilik Risiko yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko, bertanggung jawab membantu Pemilik Risiko dalam mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan manajemen risiko sesuai lingkup tugasnya.
  23. Manajer Risiko adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko, bertanggung jawab memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Koordinator Risiko dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan manajemen risiko pada unit kerja yang bersangkutan.
  24. Budaya Sadar Risiko adalah sekumpulan nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang risiko, yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan yang sama.
  25. Selera Risiko adalah ambang batas besaran level risiko yang berada dalam area penerimaan risiko dan tidak perlu dilakukan kegiatan pengendalian.
  26. kerangka kerja manajemen risiko adalah seperangkat komponen yang menyediakan landasan/pondasi pengaturan dalam merancang, mengimplementasikan, mengevaluasi dan melakukan perbaikan secara terintegrasi dengan dasar kepemimpinan dan komitmen yang kuat dalam mengelola manajemen risiko.


Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post