Memahami Proses Audit Elektronik

Penulis : Yono Maulana S.Kom.,MM.,MPM.,ICTPM.,CMA

Dalam kesempatan ini penulis ingin sedikit mencoba untuk berbagi tentang memahami proses audit elektronik yang di laksanakan di lembaga negara Polri. sebelum kita membahas yang sedikit agak teknis ada baiknya kita memahami dulu skema besarnya. 

Bahwa sebuah negara itu memiliki lembaga-lembaga negara untuk menjalankan dan mengoperasional seluruh kegiatan sesuai dengan fungsinya masing masing. dalam menjalankan tugas dan fungsi dari masing masing lembaga negara tersebut agar tetap tercipta pemerintah yang jujur, bersih akuntabel dan transfaran maka diperlukan pengawas internal masing masing dari lembaga pemerintah tersebut. 

APIP merupakan pihak internal pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan agar tercipta penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan. Pengawasan juga diperlukan agar penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. 

Dalam instansi masing masing biasanya memiliki pengawas, yang disebut inspektorat, dalam tulisan ini yang jadikan contoh adalah lembaga Polri. di Polri pengawas internal disebut sebagai Inspektorat Pengawas Umum atau disingkat ITWASUM. 

Itwasum Polri merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolri yang bertugas membantu dalam menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polri untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi serta pendampingan kegiatan pengawasan lembaga pengawas eksternal di lingkungan Polri

Dalam melaksanakan tugas, Itwasum Polri menyelanggarakan fungsi: Pengawasan untuk memberikan penjaminan kualitas melalui proses: Audit untuk memberikan keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan manajemen aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian di bidang operasional, Sumber Daya Manusia (SDM), Logistik dan anggaran keuangan (Garkeu) di lingkungan Polri telah berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan prinsip ekonomis, efektivitas dan efisiensi

berikutnya adalah Reviu untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa hal yang di reviu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan. Pemantauan Tindak Lanjut, Evaluasi, Penyusunan dan perumusan, Pelaksanaan analisa evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan. Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh instansi, masyarakat atau pegawai negeri pada Polri, Pengendalian mutu pengawasan di lingkungan Polri, Pemberian arahan dan bimbingan teknis perencanaan kebutuhan personel serta saran pertimbangan, penempatan/pembinaan karier personel di lingkungan Polri, Pendampingan kegiatan pengawasan lembaga pengawas ekstern di lingkungan Polri.

sesuai dengan yang telah dijelaskan diatas tadi bahwa tujuan audit adalah memberikan keyakinan pada aspek operasional, SDM, Anggaran keuangan dan logistik, maka diperlukan alat dukung salah satunya adalah alat bantu teknologi informasi dan aplikasi agar proses audit dapat berjalan dengan cepat, aman dan terukur. 

Gambaran Besar Elektronik Audit

bahwa serangkai proses audit dapat dilaksankan apabila ;

  • Ada surat perintah untuk pelaksanaan audit
  • Ada Auditor untuk melaksanakan audit
  • Ada Auditee sebagai satker yang akan di audit / diperiksa
maka proses pelaksanaan audit dapat dilaksanakan. pelaksanaan Audit di lingkungan Polri berdasarkan peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2021 tentang audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu. dimana secara garis besar tahapan pelaksanaan audit adalah ; 

Tahap Persiapan
  1. Membuat sprint
  2. Membuat Taklimat Awal
  3. Membuat Program Kerja Audit (PKA)
Tahap Pelaksanaan
yang terdiri dari proses 
  1. Membuat Kertas Kerja Audit (KKA)
  2. membuat tabulasi temuan audit
  3. Membuat Pernyataan hasil audit (PHA)
  4. Membuat Pernyataan Ingtegritas
  5. Membuat Berita acara
  6. dan Membuat Taklimat Akhir
Tahap Laporan
pada tahap laporan ini adalah proses membuat Laporan Hasil Audit (LHA)

Tindak Lanjut Audit
setelah proses audit dilakukan berikut adalah auditee / terperiksa melakukan jawaban dan tindak lanjut hasil temuan auditor. 

nah itu lah gambaran besar proses audit elektronik berdasarkan perkap nomor 1 tahun 2021 tentang audit kinerja dan tujuan tertentu. 

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post