KAPOLRI BARU LOGO BARU POLRI PRESISI

Pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia baru saja sertijab dari sebelumnya Bapak Jenderal Drs. Idham Azis, M.Si. ke Polisi Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kapolri baru tentu saja dengan membawa program prioritas yang baru bukan hanya itu saja icon atau logo vector polri juga berubah, dari sebelumnya dengan sikap hormat seperti halnya militer kini berubah menggunakan salam dengan tangan memegang dada, hal tersebut sepertinya menjawantahkan dari kondisi saat ini yaitu dimasa kenormalan baru akibat covid-19. 
dibawah ini adalah logo Polri Presisi atau logo Polisi Presisi 

apa makna tagline PRESISI ? dibawah ini penjelasan yang dikutif dari buku yang disampaikan pada uji kelayakan Kapolri didepan DPR RI. 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membangun kepemimpinan 2021-2024 dengan tagline transformasi POLRI PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan. Konsep ini merupakan fase lebih lanjut dari POLRI PROMOTER (PROfesional, MOdern, dan TERpercaya) yang telah digunakan pada periode sebelumnya, dengan pendekatan pemolisian berorientasi masalah (problem oriented policing). Dalam kepemimpinan POLRI PRESISI, ditekankan pentingnya kemampuan pendekatan pemolisian prediktif (predictive policing) agar Polri mampu menakar tingkat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui analisa berdasarkan pengetahuan, data, dan metode yang tepat sehingga dapat dicegah sedini mungkin. Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan menyertai pendekatan pemolisian prediktif yang ditekankan agar setiap insan Bhayangkara mampu melaksanakan tugas Polri secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan.
Untuk membawa laju perubahan ini, kepemimpinan Polri memerlukan penerapan manajemen transformasi atau perubahan sebagai pilihan institusi untuk mempersiapkan, melengkapi dan mendukung kebutuhan institusi dalam menjawab berkembangnya tantangan dan peluang. Proses transformasi tersebut, mutlak harus terinternalisasi pada setiap insan Bhayangkara yang akan menentukan berhasilnya organisasi Polri melewati fase transisi dari kondisi saat ini menuju kondisi baru PRESISI melalui pemolisian yang terukur dalam memecahkan masalah sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Kebutuhan atas transformasi memiliki urgensi tersendiri survei dan persepsi masyarakat dalam tiga tahun terakhir menunjukkan perlunya implementasi reformasi
kultural.
Survei LSI, Litbang Kompas, Alvara Research dan Indonesia Indicator menunjukkan adanya stagnasi dan bahkan
penurunan tingkat kepercayaan masyarakat sebagai akibat meningkatnya permasalahan publik secara drastis. Kondisi ini menciptakan rasio beban dan jumlah anggota polisi semakin tidak ideal, sehingga mendorong munculnya tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan polisi dalam pelaksanaan tugas. Hal ini dikuatkan berbagai pengaduan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait adanya praktik pemolisian dalam penanganan harkamtibmas yang masih
     KOMJEN POL. Drs. LISTYO SIGIT PRABOWO, M.Si
2 PADA UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON KAPOLRI DI HADAPAN KOMISI III DPR RI TAHUN 2021
TRANSFORMASI MENUJU POLRI YANG PRESISI
 menampilkan kekerasan dan kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan tugas. Permasalahan praktik pemolisian sebenarnya tidak hanya menggejala di Indonesia. Badan-badan kepolisian di berbagai belahan dunia, termasuk di negara-negara maju seperti AS, Inggris, Australia, dan lain-lain, telah sejak lama menghadapi permasalahan akut berkaitan dengan tindak kekerasan, penyalahgunaan wewenang, penerimaan uang suap, dan lain-lain perilaku negatif yang dilakukan petugas kepolisian, baik mereka yang bertugas di lapangan (street cop) maupun jajaran pimpinan (management cop). Berbagai permasalahan ini menyebabkan lembaga kepolisian menghadapi krisis legitimasi, yakni tentang peran dan fungsi yang seharusnya ia lakukan dalam masyarakat (Juntunen dan Käyhkö, 2008).

Optimisme meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebenarnya tetap besar, terlihat dari survei Markplus Inc. tahun 2021, menunjukkan bahwa terjadi disinformasi antara penanganan pemolisian terhadap persepsi masyarakat yang diperoleh dari media dan media sosial. Untuk itu, diperlukan transformasi kultural yang mengarah pada transparansi dalam komunikasi publik. Artinya, perkembangan kepercayaan masyarakat terhadap publik saat ini benar-benar mengalami disrupsi informasi. Sebab sebelumnya, survei The Gallup (2018) menunjukkan bahwa capaian penegakan hukum yang dilakukan Polri diakui masyarakat mampu menekan angka kejahatan dan gangguan masyarakat. Survei dunia itu menegaskan bahwa perasaan aman masyarakat dari gangguan kejahatan di Indonesia menduduki peringkat ke-9 dari 142 negara.

Segenap tantangan dan peluang tersebut mendorong kepemimpinan Polri 2021-2024 membangun kerangka transformasi melalui transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan. Pendekatan pemolisian prediktif dipilih sebagai upaya mengikuti perkembangan pemolisian di berbagai negara maju yang dilatarbelakangi dua faktor penentu. Pertama, perkembangan pesat teknologi informasi (TI) dan pemanfaatannya secara masif. Hal ini mendorong kemajuan pesat berbagai bidang kehidupan, yang ditandai dengan saling terkoneksi, serba cepat dan mudah dijangkau. Kedua, implikasi lanjutan dari perubahan tersebut memberi konsekuensi dunia menghadapi gejolak, ketidakpastian, kompleksitas dan keambiguan atau secara universal dikenal dengan istilah VUCA (volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity).

Kedua faktor kondisi tersebut mendorong Polri mulai mengadopsi pendekatan pemolisian prediktif, sebagai upaya untuk menjawab perkembangan teknologi dan kondisi VUCA yang menghinggapi berbagai tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Isu strategis keamanan dalam negeri saat ini mencakup pengamanan keberlanjutan program pembangunan nasional dalam melewati masa pandemi Covid-19; pengarusutamaan moderasi beragama dalam memperkokoh NKRI; pemeliharaan kamtibmas dari gangguan Kelompok Kriminal Bersenjata; dan penegakan kebermanfaatan hukum serta pemenuhan rasa keadilan.

Pemolisian prediktif dipopulerkan oleh Mohammad A. Tayebi dan Uwe Glässer (2016); Dawn L. Rothe dan David Kauzlarich (2016); Erik Bakke (2018); dan A. Meijer (2019). Teori ini berusaha membangun konsep pemolisian dengan mengedepankan sistem fungsi deteksi; kemudian dianalisis secara integratif; hasil analisis digunakan sebagai bahan sistem pendukung keputusan (decision support system); sehingga akhirnya dapat merealisasikan fungsi pre-emptif dan preventif secara optimal, dan upaya terakhir penegakan hukum dalam


TRANSFORMASI MENUJU POLRI YANG PRESISI
 rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Lompatan bentuk pemolisian ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang semakin serius dalam pengamanan program pembangunan nasional, terutama dalam mengawal isu strategis mengenai pangan, migas, dan mengawal sektor kebijakan migas.
Kemudian, responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas, yang secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Sedangkan transparansi berkeadilan, merupakan realisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, proaktif, responsif, humanis, dan mudah untuk diawasi. Sehingga, pelaksanaan tugas-tugas kepolisian akan dapat menjamin keamanan dan rasa keadilan masyarakat.

Kepemimpinan “POLRI PRESISI” diharapkan dapat mewujudkan Polri sebagai institusi unggul sebagaimana dimandatkan dalam peta jalan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025. Pembabakan tahapan Grand Strategy Polri merupakan penjabaran dari RPJP Nasional yang berpedoman pada pencapaian cita-cita nasional dan tujuan bernegara. Strategi pembangunan dan kebijakan umum Polri berdasarkan RPJP terbagi menjadi empat tahap sebagai berikut:

1. Tahap I (periode 2005-2010) membangun kepercayaan (Trust building).
2. Tahap II (periode 2011-2015) membangun kemitraan (Partnership building).
3. Tahap III (periode 2016-2020) menuju organisasi yang unggul (Strive for excellence).
4. Tahap IV (periode 2021-2025) organisasi yang unggul (Excellent).

Implementasi pemolisian prediktif di Indonesia dapat dikembangkan dengan mengedepankan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) melalui pelaksanaan fungsi-fungsi terdepan kepolisian dalam sistem deteksi. Jika itu terwujud, akan membuahkan agregat data hasil deteksi yang dapat dikelola melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi digital berupa Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IOT), Analysis Big Data termasuk sistem pendukung lainnya dalam taksonomi bloom penguatan kelembagaan Polri. Taksonomi bloom merujuk pada kategori tatanan pemikiran terentang mulai dari higher- order thinking hingga lower-order thinking dalam konteks pengembangan kepemimpinan dan pendidikan (Haryatmoko, 2020). Adapun pengembangan SDM Polri difokuskan untuk berkreasi, mengevaluasi, dan menerapkan kebijakan yang dikelola melalui sistem pengambilan keputusan pemolisian guna menjaga stabilitas nasional dengan menampilkan wajah polisi yang melayani dan dekat dengan masyarakat dalam melaksanakan tugas secara cepat, tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan.

إرسال تعليق

Post a Comment (0)

أحدث أقدم